A
Adil (dalam periwayatan):
Orang yang selalu melaksanakan segala perintah agama,
dan menjauhi segala larangan dalam agama. Dan salah satu syarat hadis shahih
ialah rowinya adil.
Ala SyartilBukhari:
Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat
Imam Bukhari, maksudnya rowi-rowi pada hadis itu rowi-rowi yang dipakai oleh
Imam Bukhari.
Ala SyartisSyaikhin:
Hadis yang dianggap sah karena memenuhi syarat-syarat
dua syekh, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim. Maksudnya rowi-rowi pada hadis
itu rowi-rowi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Ahwali:
Hadis yang menceritakan hal ihwal Rasulullah, misalkan
keadaan fisik, sifat, dan karakter Rasulullah Saw.
Atsar:
Sebagian ulama mengatakan bahwa atsar adalah hadis
yang disandarkan kepada Sahabat Rasulullah Saw.
Aushatut Tabi’in:
Tabi’in pertengahan, yaitu Tabi’in yang tidak terlalu
banyak menerima hadits dari Sahabat. Seperti: Kuraib dan Muhamad bin Ibrahim
At-Taimi.
Aziz:
Hadis yang diriwayatkan melalui dua jalan sanad
Ahad:
Hadis yang jalan sanadnya kurang dari derajat
Mutawatir, hadis ahad ada yang shahih, hasan, dan dhaif. Yang termasuk ke dalam
hadis ahad ialah hadis masyhur, hadis aziz, dan hadis ghorib.
AL-Adalah:
Potensi (Baik) yang dapat membawa pemiliknya kepada
takwa, dan (menyebabkannya mampu) menghindari hal-hal tercela dan segala hal
yang dapat merusak nama baik dalam pandangan orang banyak. Dalam definisi lain,
perawi yang adil adalah: yang meninggalkan dosa-dosa besar da tidak
terus-menerus melakukan dosa kecil.
Amir al-Mukmin
Fi Al Hadits:
Yaitu gelar
tertinggi dalam kepakaran ulama’ hadits. Pada tingkat ini seseorang benar-benar
telah diakui, bahkan namanya telah terkenal di kalangan para ulama’ mengenai
kepakarannya, sehingga ia menjadi Imam dan panutan bagi umat di masanya.
Akhrajahu al
sittah (اخرجه الستة):
Yaitu istilah
yang mengiringi matan hadits yang diriwayatkan oleh enam perawi hadits, yaitu :
Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibn Majjah.
Akhrajahu al-khamsah ( اخرجه الخمسة):
Yaitu istilah yang mengiringi
matan hadits yang diriwayatkan oleh lima perawi hadits, yaitu : Ahmad, Abu
Dawud, Al-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibn Majjah.
Akhrajahu al arba’ah (اخرجه
اللاءربعة):
Yaitu istilah yang mengiringi matan hadits yang diriwayatkan oleh empat
perawi
hadits, yaitu penyusun kitab-kitab
Sunan, yang terdiri atas : Abu Dawud, Al-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibn Majjah.
Akhrajahu al tsalatsah (اخرجه الثلا
ثة):
Yaitu istilah yang mengiringi
matan hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi hadits, yaitu : Abu Dawud,
Al-Tirmidzi, dan An-Nasa’i
Asbabi Wuruddil Hadis:
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi yang
menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menurunkan itu
B
Bayan:
Menjelasakan, artinya hadis berfungsi untuk
menjelaskan kandungan isi Al-Qur’an
Bayan At-Taqrir:
Hadis berfungsi sebagai bayan at-taqrir, artinya hadis
berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang diterangkan didalam
Al-Qur’an.
Bayan At-Tafsir:
Hadis berfungsi sebagai bayan at-tafsir, artinya
memberikan tafsiran terhadap ayat Al-Qur’an.
C
D
Dhabit:
Dia seorang perowi yang dhabit, artinya dia seorang
periwayat hadis yang kuat hapalannya.
Dhaif:
Hadis yang lemah
Dirayah:
Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat
riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi,
syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya (Lihat al-Suyuthi, Tadrb al-Rawi h. 40; Lihat juga
al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits, h.75.)
E
F
Fi’liyyah:
Hadis yang menerangkan keadaan/perbuatan Rasulullah
Saw.
Fannil Mubhamat
ilmu untuk mengetahui nama
orang-orang yang tidak disebut dalam matan, atau di dalam sanad.
G
Gharib:
Hadis yang diriwayatkan hanya melalui satu jalan sanad
H
Hadist:
Sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. baik
berupa perkataan, perbuatan, dan taqrirnya.
Hasan:
Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang adil, sanadnya
bersambung, tidak janggal, tidak terrdapat illat (cacat), akan tetapi terdapat
perowinya yang kurang kuat hapalannya.
Hammi:
Hadis yang menerangkan keinginan kuat Rasulullah Saw.
akan tetapi tidak sempat terealisasi.
Hafizh (الحافظ):
Ada
dua pendapat:
a) Menurut banyak
pakar hadits, artinya sama dengan Muhaddits.
b) Ada yang
berpendapat bahwa Hafizh derajatnya lebih tinggi dari Muhaddits,
karena ia lebih banyak mengetahui setiap tingkatan (thabaqah) rawi
hadits dibandingkan ketidaktahuannya.
Hakim (الحاكم):
Menurut sebagian ahli
ilmu, Hakim adalah orang yang pengetahuannya mencakup seluruh hadits
sehingga tidak ada perkara yang tidak diketahuinya kecuali sedikit sekali.
Hujjah:
Yaitu gelar ulama’ hadits yang kepakarannya lebih tinggi dari Al-Hafidh,
yang dengan keluasan dan keteguhan hafalannya mereka menjadi rujukan para
hafidh dalam berhujjah, dan mereka telah mampu menghafala 300.000 hadits, baik
matan, sanad, atau rawinya
I
Ikhtisarul Hadis:
Meringkas hadis, misalkan dari hadis yang panjang
diambil bagian yang dianggap perlu saja.
I’lam:
Memberi tahukan, yaitu seorang syekh memberi tahu
kepada seorang rowi dengan tanpa disertai ijin untuk meriwayatkan darinya.
Ijazah:
Mengijinkan, yaitu seorang guru mengijinkan muridnya
untuk meriwayatkan hadis atau riwayat, dengan cara memberi ijin dengan ucapan
maupun tulisan.
Ikhtilat:
Kerusakan pada hapalan seorang rowi
Isnad:
Menyandarkan, misal Imam Muslim berkata, Abdun bin
Humaid menceritakan kepadanya. Hal seperti ini disebut Isnad, artinya Imam
Muslim menyandarkan kepada Abdun bin Humaid.
Ittisal:
Persambungan sanad, dari awal sanad sampai akhir
sanad.
Illial
Hadis
lmu yang
menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat
mencacatkan
hadis.
Illat
Sebab yang samar yang terdapat di dalam hadits yang
dapat merusak keshahihannya
Inqitha’
Terputusnya rangkaian sanad, dalam sanadnya terdapat
inqitha’, dalam sanad itu ada rangkaian yang terputus
J
Jarh:
Kecacatan pada perawi hadis karena sesuatu yang dapat
merusak keadilan atau kedhabitannya.
Jarhi Wat
Takdil :
Ilmu yang
menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para
perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai
kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.
perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai
kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.
Jahalah:
Seseorang yang tidak di ketahui secara pasti, yang
berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang perawi
K
Khabar:
Khabar secara bahasa artinya berita, dan pengertiannya
secara istilah para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa khabar
adalah sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in. Ada pula yang
mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi Saw.
Kibarut Tabi’in:
Tabi’in besar, yaitu tabi’in yang banyak meriwayatkan
hadist dari sahabat, seperti: Basyir bin Nasikh As-Sadusi, Abul Aswad Ad-Dili,
Rib,I bin Hirasy, Zaid bin Wahb Abu Sulaiman Al-Kufi, Humaid bin Hilal
Al-‘adwi, Said bin Al-Musaiyyab.
L
Layyin:
Lemah
Lidzatihi:
Pada dirinya (karena faktor internal). Misalnya Shahih
Lidzatihi, ialah hadits yang shahih berdasarkan persyaratan shahih yang ada
didalamnya. Tanpa membutuhkan penguat atau faktor external.
Lighairihi:
Pada dirinya (karena faktor internal). Misalnya Shahih
Lidzatihi, ialah hadits yang hakikatnya hasan, dan karena didukung oleh hadits
hasan yang lainnya. Maka dia menjadi shahih lighairihi
M
Ma’ruf:
Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang lemah serta menentang
riwayat dari rowi yang lebih lemah. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Ma’lul:
Hadis yang kelihatannya shah, akan tetapi setelah
diperiksa terdapat cacat padanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Majhul:
Hadis yang dalam sanadnya ada rowi yang tidak dikenal
oleh ulama, dan hadisnya tidak diketahui, melainkan dari jalan seorang rowi
saja. Terdapat lima pandangan terhadap hadis ini. Riwayatnya diterima dengan
mutlak, tidak diterima riwayatnya dengan mutlak, riwayatnya diterima apabila
rowi yang meriwayatkannya meriwayatkan dari orang yang terpercaya, diterima
apabila rowinya dipuji oleh seorang ulama ahli Jarh dan Ta’dil, dan pandangan
yang terakhir diterima apabila rowi itu masyhur, dan kemasyhurannya selain
masyhur dalam ilmu dan riwayat.
Maqlub:
Hadis yang pada sanad atau matannya ada pertukaran,
terbalik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Maqbul:
Hadis yang dapat diterima kehujjahannya, karena telah
memenuhi syarat-syarat hadis shahih.
Maqtu'Terputus
Hadits yang penceritaannya mengacu pada tabiin saja. Tabiin adalah sahabat dari sahabat nabi.
Hadits yang penceritaannya mengacu pada tabiin saja. Tabiin adalah sahabat dari sahabat nabi.
Marfu:
Hadis Marfu’ terbagi kepada dua jenis, yaitu tashrihan
(secara terang-terangan/ secara langsung menunjukan kepada marfu’) dan hukman
(tidak secara langsung menunjukan kepada marfu’). Contoh: “Abu Hurairah telah
berkata, Rasulullah Saw. telah bersabda…”, Contoh ini disebut marfu’ tashrihan,
karena dalam contoh ini secara terang-terangan disebutkan “telah bersabda
Rasulullah”. Dan yang termasuk marfu’ hukman, misalkan: “Dari Umar, ia telah
berkata: “Doa itu terhenti antara langit dan bumi…”. Contoh ini disebut marfu,
meskipun disitu tidak dicantumkan nama Nabi. Sebab hal-hal tentang doa adalah
sesuatu yang ghaib, hanya Allah yang mengetahuinya, dan para Nabi melalui
wahyu. Jadi secara tidak langsung Umar telah mengatakan pengetahuannya dari
Nabi. Hadis marfu ada yang shahih, hasan dan dhaif.
Mardud:
Hadis yang ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat
hadis maqbul.
Masruq:
Masruq artinya yang dicuri, dan secara istilah para
ahli hadis ialah suatu hadis yang ditukar rawinya dengan rawi yang lain, supaya
menjadi ganjil dan supaya diterima dan disukai hadisnya oleh ahli hadis. Hadis
ini tergolong hadis dhaif.
Masyhur:
Hadis yang jalan sanadnya cukup banyak, akan tetapi
tidak memenuhi syarat mutawatir.
Matan:
Isi hadis, lafal-lafal hadis.
Matruk:
Hadis yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh
berdusta, banyak kekeliruan, lalai, fasik. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Maudlu:
Hadits maudlu ialah hadis yang disandarkan kepada
Rasulullah Saw., padahal Rasulullah Saw. tidak pernah berkata atau berbuat
demikian. Dalam kata lain hadis maudlu disebut juga hadis palsu. Hadis ini
tidak bisa dijadikan dalil.
Mauquf:
Hadis yang disandarkan kepada sahabat Rasulullah Saw.
Hadis ini ada yang shahih, hasan, dan dhaif, akan tetapi meskipun shahih, hadis
ini tidak bisa dijadikan dalil.
Mubbayyin:
Yang memberikan penjelasan, dalam arti hadis sebagai
mubbayyin terhadap Al-Qur’an.
Mubham:
Hadis yang pada matan atau sanadnya ada orang yang
tidak disebut namanya. Hadis ini tergolong hadis dhaif, akan tetapi seorang
ulama mengatakan, bagi kitab bukhari sudah tidak bisa dikatakan mubaham lagi
pada hadis-hadis mubhamnya, sebab nama-nama itu sudah dijelaskan/ disebutkan
oleh Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam kitab Fathul-Baari. Melainkan
hanya beberapa rowi mubham dalam matan saja.
Muharraf:
Hadis yang pada sanad atau matannya terjadi perubahan
karena harakat, dengan tetap adanya bentuk tulisan yang asal. Misalkan pada
matan, “abiy” (bapakku), padahal yang sepenarnya, “ubay” (nama salah seorang
sahabat Rasulullah Saw. Hadis ini tergolong hadis dhaif. Diantara ulama ada
yang menganggap hadis Muharraf sama saja dengan hadis Mushahhaf. (Lihat
Mushahhaf dibawah pada jajaran Mus).
Muhmal:
Hadis yang pada sanadnya terdapat nama, gelar, sifat
rowi yang memiliki kesamaan dengan rowi yang lain, dan tidak ada perbedaan
(dalam aspek peninjauan ilmu hadis). Misal dalam sebuah hadis terdapat rowi
yang bernama Ismail bin Muslim. Selain rowi itu, ada juga rowi lain yang
bernama Ismail bin Muslim. Sehingga tidak bisa ditentukan pada hadis itu yang
meriwayatkan Ismail bin Muslim yang mana. Maka dari itu hadis ini dinamakan
hadis Muhmal, artinya ditinggalkan dan dikategorikan hadis dhaif.
Mukhtalit:
Rowi yang mengalami kerusakan pada hapalannya dengan
beberapa sebab, yakni berkurangnya usia (bertambah tua), mengalami kebutaan,
hilang kitab-kitabnya, hadis yang diriwayatkan rowi tersebut dikategorikan
dhaif, karena riwayat yang dia riwayatkan disertai keragu-raguan.
Mukhadramun:
Orang yang hidup separuh dijaman jahiliyah dan separuh
di jaman Rasulullah Saw. serta masuk Islam, akan tetapi tidak pernah bertemu
dengan Rasulullah Saw.
Maushul:
Hadits yang sanadnya
sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan tidak putus dinamakan maushul
atau mut-tashilus-sanad, yaitu yang bersambung dan tidak putus sanadnya.
Mu’dlal:
Hadis yang ditengah sanadnya gugur dua orang rowi atau
lebih. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mu’annan:
Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “anna” atau
“inna”, misalkan “anna aisyata” (sesungguhnya aishah). Lafadz seperti ini
menunjukan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Aisyah. Jika didalam bahasa
Indonesia, biasanya dengan kata “bahwa”, misalkan si A berkata, “Imam Ar-raghib
menjelaskan bahwa asal arti dari kata fatana ialah….”. Kalimat seperti itu
menunjukan bahwa si A tidak pernah bertemu dengan Imam Ar-Raghib. Hadis ini
tergolong hadis dhaif, akan tetapi apabila rowi-rowinya ternyata orang-orang
jujur, bukan mudallis, dan ada keterangan yang menerangkan bahwa rowinya
bertemu dengan orang yang disandarinya dalam menerima hadis itu maka bisa
hilang kelemahannya.
Mu’an’an:
Hadis yang pada sanadnya ada lafadz “an”.
Keterangannya sama seperti hadis muannan, yaitu tergolong hadis dhaif, kecuali
ada syarat-sayarat yang terpenuhi sehingga hilang kelemahannya.
Mu’allaq:
Hadis yang tergantung. Hadis yang dari permulaan
sanadnya gugur seorang rowi atau lebih dengan berturut-turut. Hadis ini
tergolong hadis dhaif.
Muddalas:
Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari
seseorang, yang mana rowi itu bertemu dan sejaman dengannya. Akan tetapi
sebenarnya dia tidak mendengar dari orang tersebut, dan ragu-ragu, seolah-olah
rowi itu merasa mendengar dari orang tersebut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mudallassyuyukh:
Trik lainnya untuk mengelabuhi adalah dengan tidak menghilangkan nama gurunya, tetapi gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal oleh umumya kalangan ahli hadits. Misalnya, A tetap mengatakan bahwa dia meriwayatkan hadits dari B dan dari C dan dari D. Karena A tahu bahwa B itu perawi yang lemah dan kalau disebutkan secara jelas identitas B akan membuat hadits itu jadi lemah, maka A tidak secara tegas menyebutkan identitas B dengan nama yang sudah dikenal kalangan ahli hadits. Misalnya A menyebut nama julukan lain yang sebenarnya mengacu kepada B, tapi orang lain tidak tahu bahwa yang dimaksud oleh A dengan julukan itu sebenarnya adalah B.
Trik lainnya untuk mengelabuhi adalah dengan tidak menghilangkan nama gurunya, tetapi gurunya itu digambarkan dengan sifat yang tidak dikenal oleh umumya kalangan ahli hadits. Misalnya, A tetap mengatakan bahwa dia meriwayatkan hadits dari B dan dari C dan dari D. Karena A tahu bahwa B itu perawi yang lemah dan kalau disebutkan secara jelas identitas B akan membuat hadits itu jadi lemah, maka A tidak secara tegas menyebutkan identitas B dengan nama yang sudah dikenal kalangan ahli hadits. Misalnya A menyebut nama julukan lain yang sebenarnya mengacu kepada B, tapi orang lain tidak tahu bahwa yang dimaksud oleh A dengan julukan itu sebenarnya adalah B.
Muddalis:
Pelaku hadis Muddalas.
Mudawwin:
Sebutan bagi orang yang membukukan hadis, seperti Imam
Bukhari dan Imam Muslim.
Mudraj:
Hadis yang sanad atau matannya bercampur dengan yang
bukan dari bagiannya. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mudraj Matan:
Hadis yang tercampuri perkataan rowi, baik di awal
matan, pertengahan matan, dan akhir matan. Sehingga seolah-olah semuanya adalah
sabda Nabi Saw. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mudraj Isnad:
Hadis yang tercampuri pada sanad, misalkan ada dua
hadis yang sama matannya akan tetapi berbeda sanadnya. Lalu ada rowi yang
meriwayatkan hadis tersebut dengan menyatukan dua sanad yang berbeda tersebut.
Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mudltharib:
Hadis yang sanad atau matannya, atau sanad dan
matannya diperselisihkan, dan tidak bisa diputuskan mana yang kuat. Hadis ini
tergolong hadis dhaif.
Munkar:
Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang lemah dan
bertentangan dengan riwayat yang lebih ringan lemahnya, hadisnya tunggal,
matannya tidak diketahui selain dari orang yang meriwayatkannya, dan rowinya
jauh daripada kuatnya hapalan. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Munqalib:
Sebenarnya munqalib sama seperti maqlub, akan tetapi
hadis munqalib terjadi keterbalikannya pada matan (isi hadis), jadi munqalib
adalah hadis yang terbalik pada isinya sehingga berubah maknanya. Hadis ini
tergolong kepada hadis dhaif.
Munqhati:
Hadis yang di pertengahan sanadnya gugur seorang rowi
atau lebih, tetapi tidak berturut-turut.Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mursal:
Hadis yang gugur sanadnya sebelum sahabat. Hadis ini
tergolong hadis dhaif.
Mursal Al-Jali:
Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi, yang mana
dia meriwayatkan dari seseorang, padahal rowi tersebut tidak sejaman dan tidak
pernah bertemu dengan orang tersebut. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Mursal Al-Khafi:
Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari
seseorang, dia sejaman dan bertemu dengan orang tersebut, akan tetapi padahal
dia tidak menerima hadis itu atau tidak pernah menerima satupun hadis darinya.
Atau Hadis yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari seseorang, dia sejaman
dengan orang tersebut, akan tetapi dia tidak pernah bertemu. Hadis ini
tergolong hadis dhaif.
Mushahhaf:
Hadis yang pada huruf sanad atau matannya terjadi
perubahan karena titik dengan tetap adanya bentuk tulisan yang asal. Misalkan
pada matan, “Iddahinuw ghibbaan”, menjadi “idzhabuw a’nnaa”. Pada contoh ini
perubahan terjadi pada, dal yang ditambah titik menjadi dza, nun yang berpindah
titik menjadi ba, gha yang hilang titiknya menjadi ain, dan ba yang berpindah
titik menjadi nun. Hadis ini tergolong hadis dhaif.
Musnad:
Sebutan untuk kumpulan hadis dengan menyebutkan
sanadnya. Sebutan untuk sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis dengan cara
penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat.
Mutafaqun Alaihi:
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam
Muslim.
Mutashil:
Orang yang tashahul (lihat tashahul dibawah)
Musnid:
Yang menyandarkan atau sebutan bagi orang yang
meriwayatkan hadis dengan menyebutkan sanadnya.
Mutabi’:
Hadis yang sanadnya menguatkan sanad yang lain dalam
hadis yang sama. Mutabi’ terbagi kepada dua, yaitu:
Mutabi’ Tam:
Mutabi’ yang sempurna, yaitu apabila sanad itu
menguatkan rowi yang pertama. Misal Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari A, A
dari B, B dari C, C dari Nabi Saw. Lalu kita temukan Imam Muslim meriwayatkan
hadis yang serupa dengan jalan sanad yang sama, maka Imam Muslim disebut
Mutabi’ Tam, karena telah menguatkan rowi yang pertama yaitu Imam Bukhari.
Mutabi’ Qashir:
Mutabi’ yang kurang sempurna. Kembali pada contoh
diatas, ternyata kita tidak menemukan rowi lain yang menggantikan Imam Bukhari,
melainkan yang kita temukan pengganti A, misalkan M. Maka M disebut Mutabi’
qashir. Jadi hadis itu sanadnya selain yang diatas, ada juga yang begini Imam
Bukhari dari M, M dari B, B dari C, C dari Nabi Saw. Hadis Mutabi’ ada yang
shahih, hasan, dan dhaif.
Mutawatir:
Hadis yang diriwayatkan dengan banyak sanad, yang
mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
Mutawatir Lafdzi:
Hadis yang mutawatir secara lafadz.
Mutawatir Ma’nawi:
Hadis yang berbeda akan tetapi makna dan tujuannya
sama.
Musnid (المسند)
Yaitu orang yang meriwayatkan hadits dengan sanad-nya,
baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya menyampaikan
riwayatnya saja.
Muhaddits (المحدث)
Yaitu orang yang
bergelut dengan ilmu hadits, baik dari sisi riwayah dan dirayah
serta mengetahui banyak riwayat dan kondisi para rawinya.
Mutassil
Hadits yang sanadnya berkesinambungan sampai berhenti pada nabi atau cuma sampai sahabat saja.
Hadits yang sanadnya berkesinambungan sampai berhenti pada nabi atau cuma sampai sahabat saja.
Munqati
Hadits yang salah satu nama perawinya hilang.
Hadits yang salah satu nama perawinya hilang.
Munkar / cacat
Hadit yang diriwayatkan oleh orang yang lemah ingatan dan isinya bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh orang yang lebih kuat ingatannya.
Hadit yang diriwayatkan oleh orang yang lemah ingatan dan isinya bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh orang yang lebih kuat ingatannya.
N
Nakarah
Makna hadits yang bertentangan dengan makna riwayat
yang lebih kuat. Bila dikatakan , “dalam hadits tersebut terdappat Nakarah”
artinya, didalamnya terdapat penggalan kalimat atau kata yang maknanya
bertentangan dengan riwayat yang shahih.
O
P
Q
Qudsi / Ilahi
Hadits yang isinya berasal dari Alloh sedangkan redaksionalnya (kata-katanya) dari Nabi saw.
Misalnya hadits-hadits yang berawalan dengan "Berkata Alloh SWT....
Hadits yang isinya berasal dari Alloh sedangkan redaksionalnya (kata-katanya) dari Nabi saw.
Misalnya hadits-hadits yang berawalan dengan "Berkata Alloh SWT....
R
Riwayatan:
Ilmu untuk membicarakan riawayat yang sudah ditetapkan
melalui Ilmu Dirayatan.
Rijalil
Hadis
"Ilmu
yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi'in, maupun
dari
angkatan sesudahnya ."
S
Sahabat:
Orang yang hidup sejaman dan bertemu dengan Rasulullah
Saw, mengimani dan membenarkan risalah Nabi (Islam).
Sanad:
Sandaran.
Shahih:
Hadits yang sah (tidak memiliki cacat) bisa diterima
dan bisa dijadikan dalil. Karena diriwayatkan oleh orang yang adil (taqwa),
hapalannya baik, sanadnya bersambung, tidak bercacat, dan tidak janggal.
Shahih lidzatihi:
Shahih karena dzatnya, bukan karena dibantu oleh
riwayat lain yang serupa dengannya
Shahih lighoirihi:
Shahih karena dikuatkan oleh riwayat lain yang serupa
dengannya.
Shigharut Tabi’in:
Tabi’in kecil, yaitu Tabi’in yang sedikit sekali
meriwayatkan hadits dari sahabat. Seperti: Ma’ruf bin Khurrabudz Al-Maki dan
Al-Ja’d bin Abdurrahman.
Sima’:
Penerimaan hadis dengan cara mendengarkan sendiri
perkataan gurunya.
Syadz:
Hadis yang isinya bertentangan dengan hadis atau dalil
lain yang lebih kuat.
T
Ta’dil:
Kebalikan dari Jarh, artinya Ta’dil ialah upaya untuk
menetapkan bahwa seorang rowi termasuk bisa diterima hadisnya. Ada beberapa
syarat seorang rowi bisa diterima hadisnya, yaitu: muslim, baligh, berakal,
adil, benar, bisa dipercaya, amanah, tidak suka maksiat, sadar, hafazh
(dhabit), tidak dungu, tidak pelupa, tidak berubah akalnya (ikhtilat), tidak
sering salah, tidak sering menyalahi orang lain dalam meriwayatkan, dikenal
oleh ahli hadis, tidak menerima talqin, tidak suka mempermudah, bukan ahli
bid’ah yang menjadikan kekufuran. Untuk mengetahui apakah syarat-syarat
tersebut ada pada diri seorang rowi, diantaranya dengan ilmu ta’dil.
Tabi’in:
Orang yang hidup sejaman dan bertemu dengan Sahabat,
serta beragama Islam.
Tabi’ut Tabi’in:
Pengikut tabi’in.
Tadlis:
Menyamarkan
Talqin:
Menerima hadis dengan cara diajarkan oleh seseorang
untuk menyebutkan nama rowi-rowi yang dia suka dalam sanadnya, padahal rowi itu
tidak mendengar riwayat itu dari orang yang disebutkan.
Tadwin:
Pembukuan atau penulisan hadis.
Taqrir:
Hadis yang berisi ketetapan atau tidak berkomentarnya
Rasulullah Saw. terhadap apa yang diperbuat oleh Sahabat.
Tashahul:
Mempermudah, maksudnya mempermudah suatu urusan. Dalam
hadis, mempermudah suatu riwayat. Orang yang selalu mempermudah suatu urusan
sering kali keliru dan salah, maka dari itu jika dalam suatu riwayat ada
rowinya yang tasahul, maka riwayatnya di tolak/ lemah.
Tsiqoh:
Dia seorang rowi yang tsiqoh, artinya dia seorang rowi
yang dapat dipercaya.
Tahqiq:
Penelitian Ilmiah secara seksama tentang suatu hadits,
sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat
Tahsin:
Pernyataan bahwa hadits bersangkutan adalah hasan
Takhrij:
Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sumbernya,
berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif
Ta’liq:
Komentar , atau penjelasan terhadap suatu potongan
kalimat, atau derajat hadits dan sebagainya yang biasa berbentuk catatan kaki
Targhib:
Anjuran, atau dorongan, atau balasan baik
Tarhib:
Ancaman, atau balasan buruk
Tashih:
Pernyataan Shahih
Tsiqah:
Kredibel, dimana pada dirinya terkumpul sifat
al-adalah dan ad-Dhabit (hafalan yang bagus)
Talfiqil
Hadis:
Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadis-hadis yang
isinya berlawanan.
U
V
W
Y
z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar